Dongkrak Bisnis Anda
Dongkrak Bisnis Anda
Tim Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan Eksekusi Lahan Di Tambak Oso
Lain-lain

Tim Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan Eksekusi Lahan Di Tambak Oso

Tim Hukum Termohon Menggugat Eksekusi Lahan Tambak Oso Oleh PN Sidoarjo Yang Diduga Dilakukan Diam-diam Lewat Akses Samping Tol Juanda.

Tim Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan Eksekusi Lahan Di Tambak Oso

Sidoarjo – Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Tambak Oso oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 18 Juni 2025, memicu tanggapan serius dari tim kuasa hukum pihak termohon, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Tim hukum menyampaikan keberatan melalui pembacaan risalah bantahan, yang menyoroti dugaan adanya tindakan eksekusi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terbuka. Mereka menyatakan, proses tersebut dilakukan melalui jalur alternatif di samping akses Tol Juanda, dengan titik masuk berada di bagian barat laut lahan sengketa. Proses pembacaan eksekusi dilakukan dari luar pagar lokasi yang disengketakan.

Pembaca lain juga melihat berita ini di Youtube , klik saja Penjelasan detail kuasa hukum

 

Salah satu kuasa hukum pihak termohon, Andi Fajar Yulianto, menyebut telah menerima dokumentasi berupa foto-foto pelaksanaan eksekusi. Dalam gambar tersebut tampak kehadiran dua personel TNI, dua anggota kepolisian, serta empat pejabat pengadilan dari PN Sidoarjo. Foto-foto ini disebut telah tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

“Kami mendapatkan kiriman foto eksekusi yang dilakukan Pengedilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 13.43,” ujar Andi Fajar Yulianto.

Ia mengatakan, pembacaan risalah eksekusi dilakukan setelah aparat dan PN Sidoarjo terdesak oleh massa militan simpatisan Miftahur Roiyan. Rombongan panitera dan juru sita mundur dari kerumunan massa dengan mobil Patwal.

“Kami geram karena mereka (PN Sidoarjo dan aparat) menggunakan strategi kamuflase dengan mundur dari hadangan massa. Namun, PN Sidoarjo dan aparat tersebut meluncur ke sisi barat lalu obyek sengketa yang memang lolos dari penjagaan massa. Akses satu-satunya menuju lokasi tersebut hanyalah melalui jalan TOL dengan melompati bahu TOL agar bisa sampai ke lokasi obyek sengketa. Bahkan, PN Sidoarjo dan aparat sempat berfoto Bersama di bahu TOL Juanda,” jelasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba akhirnya menyatakan sikap dengan membacakan risalah bantahan eksekusi di lokasi yang sama saat pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo. Pembacaan risalah bantahan eksekusi dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00.

“Kami tidak pelu melompati bahu jalan TOL karena kami memiliki akses dari dalam obyek sengketa menuju lokasi yang sempat dijadikan tempat pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo,” tambahnya.

Pembacaan Risalah Bantahan terhadap Eksekusi Riil ini dibacakan langsung oleh Koordinator Tim Hukum, Subianto. Adapun Risalah Eksekusi tersebut berisi beberapa poin. Diantaranya, Pertama, Surat Pemberitahuan Eksekusi diterima kurang dari 24 jam dari pelaksanaan. Kedua, Eksekusi dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (11) dan pasal 218 ayat (4) RBg. Yang pada pokok intinya apabila Eksekusi secara sukarela / gagal dilakukan maka dilaksanakan Eksekusi Riil.

Andi Fajar menjelaskan, secara etimologi Eksekusi riil itu harus terpenuhinya unsur-unsur dalam pelaksanaan yaitu dibacakan masuk tepat di dalam lahan sengketa, adanya proses pembongkaran, pengosongan dan penyerahan pada Pemohon. Namun unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dan tidak terjadi sama sekali. Sedangkan kondisi lahan atau obyek sengketa masih tetap seperti semula, ada tiga bangunan, penghuni dan kegiatan beternak kambing yang masih dalam penguasaan Miftahur Roiyan.

“Dengan demikian pembacaan eksekusi sama sekali tidak memenuhi unsur eksekusi riil dan oleh karenanya kami menolak dan membantah klaim adanya eksekusi telah terbacakan,” tegasnya.

Ia pun menerangkan bahwa Risalah Bantahan Eksekusi sekaligus Perlindungan Hukum akan langsung disampaikan kepada Presiden, Kementerian ATR/BPN, Kapolri, Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA hingga Komisi Yudisial di Jakarta. (RWG)