Dongkrak Bisnis Anda
Dongkrak Bisnis Anda
Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Singkawang
Jasa Perijinan

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Singkawang

Menerima Pendaftaran Seluruh Kota Se Indonesia

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Singkawang

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal di Singkawang

 

Di tengah meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kualitas dan kehalalan produk, memiliki sertifikat halal menjadi semakin penting bagi produsen dan penjual. Di Singkawang, Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan sertifikat halal yang akan membantu Anda dalam proses tersebut. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Anda perlu mempertimbangkan untuk menggunakan jasa tersebut:

 

1. Keahlian Profesional

Jasa pengurusan sertifikat halal di Singkawang umumnya disediakan oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman dan memiliki pengetahuan mendalam tentang proses pengurusan sertifikat halal. Mereka memahami persyaratan yang diperlukan dan dapat membimbing Anda melalui proses tersebut dengan lancar.

 

2. Pengetahuan tentang Prosedur

Proses pengurusan sertifikat halal bisa menjadi rumit dan membingungkan jika Anda tidak memiliki pengalaman yang cukup. Jasa pengurusan sertifikat halal memiliki pengetahuan mendalam tentang prosedur yang harus diikuti, mulai dari pengajuan dokumen hingga inspeksi lapangan. Dengan bantuan mereka, Anda dapat menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses atau bahkan mengakibatkan penolakan sertifikasi.

 

3. Efisiensi Waktu dan Biaya

Mengurus sertifikat halal sendiri dapat memakan banyak waktu dan biaya, terutama jika Anda tidak familiar dengan prosesnya. Dengan menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal, Anda dapat menghemat waktu dan biaya yang seharusnya digunakan untuk fokus pada pengembangan bisnis Anda.

 

4. Kepatuhan yang Dijamin

Dengan menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal yang terpercaya, Anda dapat memastikan bahwa proses pengurusan dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku. Hal ini akan memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk Anda telah diproduksi dan diolah dengan mematuhi prinsip halal.

 

5. Peningkatan Daya Saing Produk

Dalam pasar yang semakin kompetitif, memiliki sertifikat halal dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi produk Anda. Konsumen yang memperhatikan kehalalan produk akan cenderung lebih memilih produk yang memiliki sertifikat halal, sehingga hal ini dapat membantu meningkatkan daya saing produk Anda di pasaran.

 

6. Penguatan Citra Bisnis

Memiliki sertifikat halal juga dapat membantu memperkuat citra bisnis Anda sebagai produsen atau penjual yang peduli terhadap kehalalan produknya. Ini merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan konsumen dan loyalitas merek.

Dengan memanfaatkan jasa pengurusan sertifikat halal di Singkawang, Anda dapat memperoleh banyak manfaat bagi bisnis Anda, mulai dari efisiensi waktu dan biaya hingga peningkatan citra dan daya saing produk. Jangan ragu untuk menggunakan jasa ini dan pastikan bahwa produk Anda memenuhi standar kehalalan yang tinggi.


 

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia: 

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi berbagai jenis produk di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, khususnya umat muslim.

 

Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Pemerintah Indonesia menerapkan tahapan dalam pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Berikut adalah tahapannya:

 

Tahap 1 (17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024):

  • Produk makanan dan minuman
  • Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
  • Produk olahan daging
  • Produk olahan ikan
  • Produk olahan telur
  • Produk olahan susu
  • Minuman bersoda dan sari buah
  • Produk makanan dan minuman yang dikemas
  • Produk makanan dan minuman yang siap saji
  • Produk makanan dan minuman yang dibekukan

 

Tahap 2 (17 Oktober 2021 - 17 Oktober 2026):

  • Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
  • Kosmetik
  • Produk yang mengandung bahan baku SNI wajib halal

 

Tahap 3 (17 Oktober 2024 - seterusnya):

  • Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia

 

Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

 

Berdasarkan tahapan di atas, berikut adalah jenis produk yang wajib bersertifikat halal per tanggal 24 Mei 2024:

 

1. Produk Makanan dan Minuman

  • Semua jenis makanan dan minuman, baik yang segar, olahan, maupun siap saji, termasuk:
    • Bahan baku makanan dan minuman
    • Bumbu dapur
    • Saus dan sambal
    • Minuman kemasan
    • Makanan ringan
    • Makanan beku
    • Dan lain sebagainya

 

2. Produk Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan

  • Daging sapi, kerbau, kambing, domba, dan unggas
  • Jeroan
  • Telur
  • Ikan dan produk olahan ikan
  • Dan lain sebagainya

 

3. Produk Olahan Hewan

  • Susu dan produk olahan susu
  • Kulit hewan
  • Tulang dan bulu hewan
  • Madu
  • Lemak hewan
  • Dan lain sebagainya

 

4. Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

  • Obat tradisional yang diregister di Badan POM
  • Obat kuasi yang diregister di Badan POM
  • Suplemen kesehatan yang diregister di Badan POM

 

5. Kosmetik

  • Semua jenis kosmetik, termasuk:
    • Perawatan wajah
    • Perawatan tubuh
    • Perawatan rambut
    • Make-up
    • Parfum
    • Dan lain sebagainya

 

6. Produk yang Mengandung Bahan Baku SNI Wajib Halal

  • Produk yang mengandung bahan baku yang wajib bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib memiliki sertifikat halal untuk bahan baku tersebut.

 

Pengecualian

Beberapa produk dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, antara lain:

  • Garam beryodium
  • Air minum kemasan
  • Produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui oleh pemerintah Indonesia
  • Produk yang tidak mengandung bahan yang berasal dari hewan atau tumbuhan

 

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Singkawang