Kami Perusahan Jasa Konsultan Lingkungan Terpercaya, Untuk Info Detail Silakan Hubungi Bagian Pelayanan Kami.
Perkenalkan Kami Sebuah Perusahaan Yang Memiliki Jasa Konsultan Lingkungan Berikut ini adalah Ruang lingkup layanan jasa terdiri dari:
Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Studi Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL LALIN)
Studi Upaya Mengenai Dampak Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Audit Lingkungan
Pemantauan Lingkungan
Pelaporan Implementasi RKL-RPL atau UKL-UPL
Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Izin STP
Perizinan TPS Limbah B3
PROPER (Program Penilaian Kinerja Perusahaan di bidang Lingkungan)
Pada Kesempatan ini kami akan membahas bagaimana cara mengurus AMDAL dan Apa saja tahapannya.
Prosedur Perolehan Izin Amdal
1. Proses Penapisan
Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal.
2. Proses Pengumuman
Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaia saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.
3. Proses Pelingkupan
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).
4. Proses Penyusunan KA-Andal
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh:
Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan: