||Konsultan
Urus Halal|| Membantu Anda Untuk Mempunyai Surat Keterangan
Halal. Seodenai Kami Sudah Banyak Memberikan Bantuan
Berbagai Badan Usaha Untuk Memiliki Sertifikat Halal.
Berbagai Klien Yg Pernah Kami Bantu Untuk
Mempunyai Surat Keterangan Halal, Ada Berbagai Langkah Yg
Perlu Anda Terapka
Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI tapi tidak tau caranya?
Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwasanya
produk Yang masuk, diedarkan, dan diperjual-belikan di kawasan Indonesia harus bersurat keterangan Halal
Pengurusan Izin Halal Di Jakarta Pusat
Kami memberikan bantuan anda untuk mempunyai surat keterangan halal. Konsultan Urus Halal telah banyak memberikan bantuan berbagai perusahaan untuk memiliki sertifikat halal. beraneka ragam klien yg pernah perusahaan Kami bantu Untuk mempunyai sertifikat halal, ada berbagai langkah Yang butuh anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di perusahaan anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mempunyai surat keterangan halal
Kami membantu badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yg biasanya muncul adalah berapa lama waktu yg dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membutuhkan informasi anda seperti jenis produk, jumlah varian produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Konsultan Urus Halal di wa