Tiap metode pembelian rumah harusnya memanglah diiringi langkah mengurus Akta Jual Beli rumah( AJB). Alasannya Akta Jual Beli rumah yang dibikin Administratur Kreator Akta Tanah( PPAT) alias Notaris inilah yang esoknya bakal dipakai buat pengurusan pertukaran akta dari owner lama ke owner terkini.