JASA PENGURUSAN IZIN EDAR TERPERCAYA DAN BERPENGALAMAN. IZIN EDAR KEMENTAN TERMASUK PUPUK,PETERNAKAN, BPOM ,HALAL, DAN IZIN LAINNNYA.HUB.CV.SAOSHYANT MAKMUR SENTOSA.
KONSULTAN IZIN EDAR KEMENTAN
PRODUK BERAS, KURMA ,PSAT (PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN) SEPERTI BUAH DAN SAYURAN
BAIK PRODUK DALAM NEGRI DAN PRODUK LUAR NEGRI
konsultan untuk izin BPOM
IZIN HALAL
izin- izin yang lain
Selain produk beras , produk KURMA juga termasuk dalam izin edar kementan
( bukan BPOM) kecuali KURMA sudah diolah lagi atau dicampur bahan lain masuk izin BPOM. untuk produk BERAS, buah dan KURMA yang berasal
dari luar negri juga harus izin kementan.
untu produk BERAS ,KURMA dan buah yang recpaking juga harus izin kementan .
IZIN EDAR KEMENTAN BERBASIS OSS
( SATU PINTU)
saat ini memasuki tahun 2022 20213, semua perizinan kementan masuk dalam sistem
OSS. jadi untuk pelaku usaha yang saat ini sudah tidak bisa lagi manual.
KAMI sebagai konsultan yang pertama kali ikut membantu pelaku usaha untuk mendaftar lewat OSS.
Nomor pendaftaran merupakan tanda kesesuaian yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan) yang menyatakan bahwa produk yang telah memiliki nomor pendaftaran telah memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan dan sanitasi higiene proses produksi dan distribusi. Produsen beras yang telah mendapatkan nomor pendaftaran wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada Permentan 51 tahun 2008 tentang syarat dan tatacara pendaftaran PSAT
PELABELAN :
Ketentuan tentang pelabelan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Informasi khusus yang wajib dicantumkan pada label produk beras: Kelas mutu beras Harga Eceran Tertinggi (HET)
Nomor Pendaftaran Penulisan informasi dalam pelabelan harus mudah dibaca, proporsional dan tidak mudah terhapus
REGULASI :
Permentan Nomor 51/2008 tentang Syarat dan TatacaraPendaftaran PSAT.
Permentan Nomor 31/PERMENTAN/PP.130 /8/2017 tentang Kelas Mutu Beras ,
Permendag Nomor57/M·DAG/PER/8/2017 tentang ,
Penetapan Harga Eceran Tertinggi(HET)Beras ,
Permentan Nomor 48/Permentan/Pp.130/12/2017 tentang Beras Khusus
ISTILAH DALAM PENDAFTARAN BERAS :
Laporan hasil uji mutu adalah informasi tentang kelas mutu beras premium atau medium, diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi. Beras dalam kemasan adalah beras yang dikemas dan bermerek untuk tujuan perdagangan. Pernyataan diri (self declare) adalah surat pernyataan dari pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan beras dalam kemasan tentang kesesuaian kelas mutu beras dengan klaim pada kemasan, yang dibuktikan dengan laporan hasil uji mutu. Pangan dalam (PD) adalah pangan yang diproduksi di dalam negeri baik berasal dari bahan baku lokal maupun asal pemasukan. Pangan luar (PL) adalah pangan yang diproduksi di luar negeri dan langsung diedarkan tanpa mengalami perlakuan tertentu. Produk dengan lisensi adalah produk dengan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungn dalam jangka waktu dan syarat tertentu
TATA CARA PENDAFTARAN :
Mengisi Formulir Pendaftaran dengan dibubuhi materai secukupnya; Verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran; Ketua OKKP-D menugaskan auditor untuk melaksanakan penilaian; Auditor melakukan audit kecukupan dokumen dan menjadwalkan audit lapang; Hasil penilaian auditor dilaporkan kepada Ketua OKKP-D; Temuan ketidaksesuaian diselesaikan sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dengan auditor, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah audit dilakukan; Auditor melakukan verifikasi atas tindakan perbaikan apabila masih ada perbaikan/belum diterima, harus segera diinformasikan kepada pemohon; Tindakan perbaikan dinyatakan diterima disampaikan kepada bagian teknis OKKP-D untuk dijadwalkan dalam Rapat Komisi Teknis; Komisi teknis merekomendasikan penundaan/penolakan/persetujuan pemberian nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKPP/D; Penundaan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penundaan. Apabila pemohon dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan, maka permohonan dinyatakan dianggap ditarik kembali; Penolakan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon, dengan disertai alasan penolakan; Persetujuan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon Masa berlaku nomor pendaftaran selama 5 (lima) tahun; Pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai kegiatannya kepada Ketua OKKP-D.
1. Profesional
2,bukan hanya pengalaman tapi smart solving problem
3.sangat memahami birokrasi di lembaga pemerintah
4.pengalaman sangat lama di birokrasi
5. Orientasi ke customer
6.24 hours
7. banyak cabang perwakilan di daerah