SIM Asing (WNA) adalah SIM yang dibuat untuk Warga Negara Asing yang tinggal atau menetap di Negara Indonesia
Syarat Pembuatan SIM untuk Warga Negara Asing :
Terbatas pada SIM A dan C
1. KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
2. STMD (Surat tanda melapor diri)
3. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap)
4. Pasport