SIM Internasional adalah SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang diterbitkan oleh Kepolisian Lalu Lintas Indonesia yang diperuntukkan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) apabila ingin mengemudikan kendaraan bermotor di luar negeri. Bagi Warga Negara Indonesia, SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki apabila hendak mengemudi di luar negara Indonesia baik itu mobil, motor ataupun kendaraan umum.
Dengan memiliki Sim Internasional, anda secara sah, resmi dan diakui oleh negara setempat untuk berkendara sendiri secara legal di 188 negara di dunia tanpa takut ditilang/ditindak oleh polisi di negara tempat anda singgah.