Panduan Memilih Nama PT 2022 Yaitu Proses Pendirian PT Akta Perusahaan, SK Menkumham, NPWP & SKT, SIUP & TDP, NIB, BNRI. WA : 0811 52 1000, Tlp : 031 3000 2222
PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Nama PT merupakan suatu persyaratan paling awal dalam memulai sebuah bisnis. Hal tersebut memang terlihat Simple, akan tetapi pada prakteknya hal tersebut banyak yang mengalami kesulitan untuk memilih Nama PT yang tepat untuk perusahaan yang akan mereka dirikan.
Berbeda halnya dengan CV, dimana CV tidak ada batasan aturan mengenai nama, sebagian kesulitan dalam mencari nama yang sesuai, Pemilihan nama yang tidak tepat bisa menyebabkan masalah bagi kelancaran bisnis perusahaan tersebut.
Berikut ini merupakan panduan memilih nama PT untuk menghindari hal tersebut.
Nama PT(Perseroan Terbatas) tidak boleh sama dengan PT yang lainya meskipun bidang usaha dan domisili dari kedua PT tersebut berbeda. Hal tersebut dilarang dalam peraturan perundangan-undangan. Larangan itu diatur dalam PP.No 43 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama Perseroan Terbatas.
Dalam pasal 5 ayat (1)hurup b pp 43/2011 disebutkan bahwa:
" (1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
Apabila ada kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang telah terdaftar, maka Kemenkumham akan menolak pendaftaran PT tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) pp 43/2011.
Nama Perusahaan tersebut harus terdiri dari minimal 3 suku kata berbahasa Indonesia. Hal itu dilakukan untuk membedakan nama perusahaan lokal dan perusahaan dengan modal asing. pasal 11 pp 43/2011 menyatakan bahwa, " perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia." Nama juga harus menggunakan huruf latin dan tidak menggunakan angka, huruf, atau gabungan huruf yang membentuk sebuah kata.
Nama Perusahaan tersebut harus mengikuti budaya kesusilaan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan nama yang mengandung isu SARA atau kebencian dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku tidak diperkenankan sesuai dengan pasal 16 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.
pasal 5 ayat (1) huruf g dan h pp Nomor 43 Tahun 2011 menyatakan bahwa Nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang diambil, jika disimpulkan, penggunaan bidang usaha sebuah perusahaan tidak boleh bertolak belakang dari nama yang digunakan tersebut. Ada sebuah kasus dimana sebuah penggunaan nama itu akan membatasi bidang usaha yang akan diambil. Misalnya, perusahaan yang menggunakan kata jasa di namanya hanya akan bisa menjalankan usaha yang dibidang jasa saja. Oleh sebab itu, disarankan untuk menggunakannama yang sesuai dengan bidang usaha yang akan diambil.
Jika semua ketentuan diatas itu terpenuhi, maka nama perusahaan yang Anda ajukan akan diterima dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk mendirikan sebuah perusahaan dari pengajuan nama sampai selesai. Silahkan buka birojasa yang siap untuk membantu Anda dalam memilih nama PT untuk mendirikan perusahaan atau dengan grahaoffice Anda bisa mendapatkan informasi yang lainnya.